Keputusan tersebut disahkan pada 20 November lalu di Markas Besar UNESCO dalam Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO.
UNESCO pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum UNESCO. Dengan adanya penetapan tersebut, maka dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Selain itu, Bahasa Indonesia boleh dipakai sebagai bahasa sidang dalam rapat UNESCO. Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar membuka presentasi proposal Indonesia dengan bahasa Indonesia. Juga dengan memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
#DinusFMinfo #Unesco #BahasaIndonesia #Resmi #KonferensiUmum #DubesOemar