Pemerintah Larang Transaksi di Tiktok Shop Hanya Boleh untuk Promosi

By umsakazi | 2023-09-26 00:00:00

Platform tiktok belakangan ini ramai pengguna berkat hadirnya tiktok shop sebagai social commerce yang memudahkan pengguna berbelanja dengan berbagai promo. Sayangnya, peristiwa ini menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku UMKM dan yang baru saja memulai usaha kecil. Di beberapa pasar sendiri sudah mulai anjlok dan menurunnya minat pembeli.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan merilis kebijakan yang melarang transaksi di platform TikTok Shop maupun platform social commerce lainnya. Keputusan ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat social commerce di TikTok, yang telah menciptakan dampak yang signifikan dalam perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, ditegaskan bahwa TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk mempromosikan suatu barang atau jasa, sama seperti iklan di televisi. Artinya, transaksi barang secara langsung atau elektronik tidak lagi diizinkan di platform ini.

Kebijakan pemerintah untuk melarang transaksi di TikTok Shop merupakan langkah yang penting dalam mengatur perdagangan melalui media sosial. Revisi Permendag yang akan segera diterapkan akan memastikan bahwa TikTok Shop hanya boleh digunakan sebagai media promosi barang dan jasa, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan dan merugikan konsumen.

#DinusFMInfo #tiktokshop #socialcommerce #tiktok #permendag #sosialmedia

COPYRIGHT © 2020 DINUSFM

Back to Top