Semarang 6 Desember - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung kolaborasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam mencegah peredaran obat ilegal di masyarakat.
Sekda menyebut hingga saat ini tidak sedikit televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat, makanan, maupun pengobatan alternatif, dan menurutnya kondisi pada hal tersebut harus memiliki perhatian semua pihak, terlebih lagi iklan - iklan tersebut menyasar masyarakat menengah ke bawah yang gampang terpengaruh atau percaya kepada testimoni dan iklan yang sudah disebarkan.
Selain pengawasan obat dan makanan di media elektronik, BPOM bersama Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan obat dan makanan di berbagai tempat. Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggung jawab terhadap peredaran makanan, serta industri rumah tangga, oleh karena itu Pengawasan obat dan makanan bukan hanya kewajiban BPOM.
"Termasuk pengawasan makanan yang dijajakan di sekitar sekolah, kita bisa melihat jajanan yang ada di depan sekolah-sekolah hanya mengandalkan penampilan dan rasa,” katanya.
Setelah kesepakatan, dia dapat bekerja sama dengan BPOM untuk pengawasan terhadap iklan-iklan yang disiarkan radio maupun TV dalam hal ini yang menyesatkan konsumen. "Kami sudah melakukan pertemuan dengan 60 media penyiaran lokal terkait dengan temuan-temuan BPOM yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti oleh KPID," ujarnya.
#DinusFMInfo
#PengawasanObatDanMakanan
#BPOM #KPID