Semarang | 25 Juli 2022 - Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun.
Kota Semarang ibukota Jawa Tengah, mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya untuk tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Predikat Kota Layak Anak kategori Nindya sendiri berhasil dipertahankan oleh Kota Semarang sejak tahun 2019. Pada tahun 2017 sendiri Kota Semarang mendapatkan predikat kategori Pratama, kemudian meningkat menjadi kategori Madya di 2018, dan lalu kembali naik kategori di tahun selanjutnya menjadi Nindya hingga saat ini.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, berharap raihan predikat yang didapatkan dapat menjadi penyemangat untuk lebih melindungi kelompok anak di berbagai daerah, termasuk Kota Semarang. Yang telah mendapatkan prestasi baik, seperti Kota Semarang, dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Penghargaan tersebut penting sebagai pendorong seluruh stakeholder di ibu kota Jawa Tengah, untuk lebih memperhatikan pentingnya perwujudan Kota Layak Anak dalam proses pembangunan di Kota Semarang.
Kota Layak Anak sejalan dengan semangat mendorong Kota Semarang sebagai kota keberlanjutan atau sustainable city.
#DinusFMInfo #Udinus #Kotalayakanak #Kotasemarang