Semarang | 20 April 2022 – Pelaksanaan Halal Bihalal pada tahun ini mulai kembali diperbolehkan, namun dihimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dalam kegiatan tersebut dengan catatan tidak disertai makan dan minum di tempat.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selepas mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Para Menteri yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Berkaitan dengan diberlakukannya aturan ini, nantinya kegiatan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Setelah himbauan tersebut sampai di telinga masyarakat, sontak hal ini menimbulkan pro kontra tersendiri di publik, sebab kebanyakan dari masyarakat tidak setuju dengan pemberlakuan aturan tersebut.
Berikut penjelasan dari Satgas Covid-19 terkait dengan larangan makan dan minum dalam momen halal bihalal.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP, mengatakan, bahwa waktu untuk makan dan minum tetap ada. Hanya saja pada saat makan dan minum masyarakat harus saling menjaga jarak dan tidak mengobrol dengan yang lain, lebih baik lagi makanan dan minuman tidak dihidangkan dalam bentuk prasmanan. Namun lebih penting dari hal itu, semua yang hadir dalam kondisi sehat, tidak bergejala, dan sudah vaksinasi lengkap.
Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19 dengan tidak melibatkan banyak orang. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir potensi penularan, meskipun kasus angka pasien Covid-19 telah menurun.
#DinusFMInfo