SEMARANG | 13 April 2022 – Aturan Terbaru Pelaksanaan Haji 2022, Calon Haji Di Atas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat Ke Tanah Suci. Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 mengenai batasan usia calon jamaah. Pemerintah menetapkan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapatkan vaksin sesuai dengan ketentuan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi membuka kuota Haji sebesar 1 juta jemaah, baik dalam maupun luar negeri. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, telah disampaikan pada 9 April 202
Pemerintah Indonesia terpaksa tidak bisa memberangkatkan ke Tanah Suci calon Jemaah haji di atas 65 tahun meskipun telah mendapat nomor antrean haji. Calon jamaah haji yg tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain pada nomor urut di bawahnya sesuai usia yg diketahui masuk pada atura
Jumlah jemaah yang akan mengikuti ibadah Haji di Tanah Suci akan menggunakan kuota yg sudah ditetapkan tiap negara pada seluruh dunia. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengungkapkan keputusan tentang kuota jamaah haji bagi setiap negara diambil bukan hanya atas wewenang Kementrian Haji dan Umrah, namun melibatkan instansi terkait lain pada Kerajaan Arab Saud
Pengalaman pemerintah Arab Saudi dalam menangani Covid-19 akan sebagai acuan menjaga penyelenggaraan Haji 2022
#DinusFMInfo